Kamis, 20 Oktober 2011

Masa Depan Bukanlah Sesuatu Yang Kita Jalani..... Masa Depan Adalah Sesuatu Yang Kita Bangun

   Foto: Mirel ingin jadi Piot.

Tidak ada bayi laki-laki yang dilahirkan sebagai seorang kriminal atau pemukul istri, demikian pula tak ada bayi laki-laki dilahirkan sebagai juara Olimpiade atau pemimpin bisnis. Tidak ada bayi perempuan dilahirkan sebagai seorang tunasusila atau penyalahguna obat-obatan. Demikian pula, tak ada bayi perempuan dilahirkan sebagai artis atau panutan masyarakat. Tak seorang pun dilahirkan ke dunia ini sebagai si baik atau si buruk.
Menjadi apa seorang anak kelak merupakan hasil pembelajaran tingkah laku yang sebagian besar dipelajari mereka dari orang tua. Pilihan yang anak buat berkaitan dengan apa yang mereka lihat dan pelajari. HARI INI yang akan membentuk hidup mereka ESOK. Keputusan yang diambil anak laki-laki dan perempuan, sebagai hasil dari apa yang mereka pelajari dari kita orang dewasa, berkaitan langsung dengan kesuksesan perjalanan hidup mereka sendiri.
Misi saya melalui orang tua atau anggota parenting adalah untuk membuat semua anak tahu bahwa mereka adalah manusia yang unik, spesial, serta luar biasa dan mereka dapat memiliki tujuan hidup yang berarti.....satu orang dapat membuat perbedaan positif...? Saya ingin setiap anak tahu bahwa ia adalah orang itu. Semua anak berhak dicintai dan dihargai, mereka berhak mendapatkan orang tua yang mendengarkan mereka di saat senang, dan menerima tangis mereka pada saat sulit.
Tidak ada bayi yang dilahirkan untuk menjadi korban penyiksaan atau menderita perlakuan buruk dari orang lain. Tentu saja, tidak ada anak yang berhak menerima penganiayaan yang kejam seperti itu. Jika anda mengetahui ada anak yang disiksa-atau anda mengetahui ada orang yang menyiksa anak- Anda berutang pada masa depan anak itu untuk segera melaporkan orang yang bersalah itu pada pihak yang berwenang. Tindakan jahat seperti itu menyebabkan kehancuran moral dan menuntun pada perubahan peradaban.
Kita sebagai orang dewasa yang bertanggung jawab dan orang tua yang penuh kasih, harus mendorong bakat dan kemampuan semua anak. Kita seharusnya mengajari mereka cara berpikir sedemikian rupa sehingga menghasilkan pengalaman positif dan menciptakan lingkungan yang berisi cinta, kejujuran, kepercayaan dan kemauan untuk berbagi. Kemudian, dalam rentang satu generasi kita dapat secara positif mengubah masyarakat kita untuk selamanya.
Benih yang kita tabur di  musim ini adalah hasil yang kita panen di musim berikutnya. Anak-anak kita hari ini adalah orang tua, pengusaha dan pemimpin dunia di masa depan. Bersama-sama, anda dan saya, mari kita taburkan benih prestasi, harapan dan keajaiban dalam diri anak-anak kita sekarang sehingga esok kita dapat hidup di dunia di mana ada cinta, rasa hormat dan perhatian di antara sesama. Melalui anak-anak kita, mari kita ciptakan dunia dimana kebahagiaan, kegembiraan dan tawa merupakan bagian alami dari hidup setiap orang.
Bersama-sama orang tua dan anak-anak kita dapat membuat perbedaan positif bagi semua orang.  (***)

Senin, 10 Oktober 2011

Dinas PPO Sikka Gandeng UNICEF Latih Pengelola dan Kader PAUD

n. Gagas Bentuk Forum Advokasi PAUD


Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Sikka menggandeng UNICEF menggelar sehari workshop tentang advokasi Forum PAUD pada Senin (10/10/2011) di Hotel Pelita Maumere. Selain menggelar workshop, penyelenggara juga menggelar Pelatihan bagi Kader PAUD binaan UNICEF yang ada di Kabupaten Sikka selama 4 hari sejak tanggal 11 Oktober 2011. Pelatihan ini difasilitasi oleh tiga orang nara sumber atau pelatih yakni Dr. Lies Zakaria, MARS, Dra. Fanny Zefanya, P.si, Yanti Sriyanthi, S.Pd. Workshop dan pelatihan ini dibuka oleh Kepala Dinas PPO Kabupaten Sikka dan dihadiri oleh sejumlah NGO seperti dari Plan Indonesia Unit Sikka dan WVI Sikka.
Di hari pertama, para narasumber juga mempresentasikan tentang perkembangan anak, identfikasi isu PAUD di Kabupaten Sikka, identifikasi masalah dan solusi serta melakukan identifikasi pemetaan jaringan terkait peran dan tugas serta pendataan Tim Forum PAUD. Pada hari kedua, kegiatan dilaksanakan dalam sejumlah agenda seperti pengenalan PAUD Holistik Integrasi, perkembangan otak dan kebijakan PAUD. Para peserta juga terbagi dalam kelompok untuk berdiskusi terkait mimpi PAUD lima tahun ke depan dan bagaimana potret PAUD yang ideal.
Kasubdin PLS Dinas PPO Kabupaten Sikka, Arkadius, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para Kader PAUD agar lebih giat mengaktifkan PAUD masing-masing. (***)


Rabu, 05 Oktober 2011

Peran Orang Tua Dalam Perkembangan Anak

Oleh: Silvester Nusa  *)

Foto: Ibu Ignasia Gradiana Nona Tince sedang membimbing anaknya Keiza saat bermain.

Lingkungan pertama yang sangat dekat dengan kehidupan anak adalah rumah. Lingkungan rumah menjadi tempat tumbuh dan berkembang serta tempat belajar bagi anak. Seperti yang diungkapkan oleh Thomas Armstrong, anak memperoleh pengetahuan melalui pengalaman mereka dalam melihat, mendengar, merasakan dan merespon orang-orang dewasa di sekitarnya dengan tanpa sadar. Kualitas interaksi orang tua dan orang-orang sekitar akan sangat menentukan masa depan seorang anak.
J
ika perkembangan seorang anak manusia diibaratkan dengan membangun sebuah rumah, maka fondasi rumah sangat menentukan kekuatan dari tiang-tiang penopang rumah. Fondasi rumah adalah suatu keadaan di mana seorang anak masih berstatus usia dini. Usia dini biasa disebut dengan usia emas. Usia dini menurut definisi global adalah anak-anak usia 0 – 8 tahun. Namun, konsep ini direduksi oleh Pemerintah Indonesia menjadi usia 0 – 6 tahun. Anak usia dini adalah setiap anak mulai dari dalam kandungan atau rahim ibu hingga anak yang berusia 6 tahun. Pada masa usia dini, tingkat pertumbuhan dan perkembangan otak sangat pesat, miliaran sel otak akan saling berangkai satu sama lain bila orang tua memberikan stimulasi yang tepat guna menunjang perkembangan syaraf otak. Jika salah menstimulasi maka akan mempengaruhi perkembangan seorang anak selanjutnya. Karena itu, sejak anak masih berada dalam kandungan, orang tua sudah memiliki tanggung jawab terhadap anak. Seorang anak diibaratkan juga sebagai gelas kosong. Ia belum berisi apapun dan ia siap menerima segala sesuatu yang akan dituangkan kepadanya. Oleh karena itu, orang tualah yang memiliki peran besar untuk mendidik anak, yaitu, mulai dari yang sebelumnya belum tahu menjadi tahu. Jika sebelumnya anak belum bisa dihararapkan akan menjadi bisa.
Untuk mendorong anak menjadi bisa dari yang sebelumnya belum bisa, maka yang perlu diperhatikan adalah pendidikan anak harus dimulai sejak dini, karena usia dua tahun pertama bagi anak merupakan usia yang sangat menentukan. Menurut Amini, pada masa itu kepribadian anak belum terbentuk. Anak siap menerima segala macam bentuk pendidikan. Menurutnya, pada periode ini, seorang anak berada dalam pelukan kasih sayang ibu dan pengawasan ayah. Selain itu, pada masa ini, berbagai potensi yang dimiliki anak mulai berkembang di bawah pengaruh perilaku dan ucapan orang tuanya. Dengan kata lain, perkembangan potensi anak pada usia itu berada di bawah bimbingan orang tua. Seperti apa pendidikan yang diberikan orang tua pada anak di usia ini akan menentukan kepribadian anak di masa depan.

Hal yang harus selalu diingat ketika mendidik anak adalah pengertian bahwa mendidik seorang anak bukan merupakan pekerjaan yang menghabiskan waktu. Terkadang para orang tua yang memiliki kesibukan ekstra dalam hal pekerjaan akan merasa kesulitan. Tidak jarang orang tua merasa bahwa kegiatan mendidik dan membesarkan hanya menjadi penghambat rutinitas. Pengertian itu harus dihilangkan. Keluhan-keluhan dalam mendidik anak tidak akan terjadi jika orang tua mampu membuat kegiatan tersebut sebagai kegiatan yang menyenangkan.

Selanjutnya, Fauzia Azwin, menyatakan, antara orang tua dan anak perlu dibina suatu hubungan yang erat. Hubungan yang erat antara anak dan orang tua sangat dibutuhkan setiap anak untuk mengoptimalkan perkembangan cognitive modifiability, yaitu hubungan antara pengasuh (orang tua) dan anak dapat menjadi usaha untuk meningkatkan kemampuan kognitif anak. Maksud dari mengoptimalkan perkembangan cognitive modifiablity dalah sebagai berikut; Pertama, memperhatikan seluruh perkembanganyang ada pada anak. Catatlah keunikan-keunikan dan aspek-aspek yang tidak sesuai dengan perkembangan anak pada umumnya. Selain itu, cermati juga perkembangannya secara umum, cara bicara, cara bertingkah, cara berpikir dan sebagainya. Kedua, mengamati hambatan yang dialami anak dalam perkembangannya. Ketiga, jangan segan untuk mendiskusikan masalah anak dengan orang yang lebih tua dan berpengalaman, yakni dengan guru atau pendamping anak anda di sekolah. Keempat, konsultasikan dengan pakar, dokter anak, atau orang yang terpercaya dan dianggap memahami persoalan anak.

Di dalam rumah, orang tua juga harus berperan sebagai model bagi anak. Pada usia dua dan tiga tahun, anak melakukan upaya-upaya peniruan tingkah laku. Peniruan tersebut dilakukan anak dengan melihat model yang ada di sekelilingnya. Orang tua yang merupakan orang terdekat bagi anak, merupakan contoh yang akan ditiru oleh anak. Dalam proses psikologis, peniruan ini disebut dengan identifikasi. Orang tua dapat menjadikan rumah sebagai tempat pembelajaran yang efektf. Selain dengan meniru perilaku orang tua, anak juga bisa memperoleh pembelajaran dari hal-hal lain. Orang tua dapat memberikan pelajaran hidup dengan cara menceritakan sesuatu pengalaman hidup yang bermanfaat pada anak. Orang tua juga dapat mengajak anak untuk menyelesaikan suatu kegiatan bersama-sama. Dengan adanya interaksi antara orang tua dengan anak, maka akan terjalin suatu hubungan harmonis di dalam keluarga. Sebisa mungkin, orang tua harus menciptakan iklim yang positif dan ramah. Dalam studi ilmiah yang diungkapkan Dr. Malak Jurjis, suasana rumah sangat berpengaruh terhadap gejolak emosional anak dan tingkah laku anak. Orang tua memiliki peranan besar dalam membentuk perasaan anak. Menurutnya, orang tua yang tempramental secara tidak langsung telah mendidik anak untuk mudah emosi dan bersikap sembrono. Sementara itu, orang tua yang berjiwa tenang akan mampu mengajari anak menghadapi hidup dengan indah tanpa emosi yang berlebihan. Lebih lanjut, Dr. Malak Jurjis, menyatakan, bahwa gejolak emosional anak merupakan perilaku yang didapat atau dipelajari dari orang tuanya. Semua gejolak emosional anak menunjukan bahwa mereka merupakan korban perlakuan orang tua dan pengaruh tempat mereka tumbuh.

Belajar Sejak Dini
Periode usia balita, merupakan masa yang sangat menentukan bagi pembentukan kecerdasan anak. Masa usia ini biasa disebut dengan istilah golden years period atau golden age yang artinya usia emas. Orang tua diharapkan dapat memanfaatkan masa usia ini dengan sebaik-baiknya. Yaitu, dengan cara membantu perkembangan seluruh potensi yang dimiliki anak. Belajar pada usia dini dapat dilakukan dengan cara yang menyenangkan. Mengingat usia anak masih dini, maka kegiatan belajar pada usia ini sebaiknya dilakukan melalui permainan. Hal itu tidak terlepas dari segi keamanan dan kenyamanan anak. Selain itu, belajar sejak dini, jiga bisa dilakukan dengan cara menceritakan segala sesuatu yang ada di lingkungan sekitar. Tema cerita dibuat sesederhana mungkin agar anak lebih mudah memahami. Di sela-sela cerita, biarkan anak mengajukan pertanyaan tentang hal-hal yang menarik perhatiannya. Tanya jawab antara anak dengan orang tua merupakan sebuah interaksi yang sangat baik bagi perkembangan anak.

Belajar sejak dini juga bisa dilakukan dengan cara membuat hasil karya sederhana. Jika anak mampu menyelesaikan hasil karyanya, hendaknya orang tua memberikan apresiasi. Hal itu akan menumbuhkan rasa percaya diri anak. Di samping itu, yang perlu diperhatikan adalah perlunya menstimulasi rangsangan sejak dini. Dalam hal menstimulasi, orang tua harus menyadari perannya sebagai pendidik. Sebagai pendidik, orang tua didorong untuk mengembangkan kemampuan bayinya untuk berbicara. Hal ini membutuhkan cara dan pendekatan tersendiri karena tidak semua orang tua bisa mengetahui cara pengasuhan yang baik yang diberikan kepada anaknya. Untuk mendorong setiap orang tua menyadari perannya tersebut maka sangat penting dilakukan pendidikan keorangtuaan atau yang biasa disebut dengan Pendidikan Pengasuhan sebagaimana yang akhir-akhir ini dilakukan oleh Plan Indonesia Unit Sikka di 40 Posyandu yang tersebar di 13 desa plot Kabupaten Sikka sejak bulan April 2011 lalu. Melalui Pendidikan Pengasuhan atau Parenting ini, sebanyak 30 orang tua bayi balita di setiap posyandu melakukan diskusi atau sharing pengalaman bagaimana mengasuh anak sejak dalam kandungan hingga berusia 6 tahun bahkan hingga 18 tahun. Karena kualitas atau mutu anak sangat ditentukan oleh seberapa besar kwalitas pengasuhan di rumah. Melalui Program Parenting ini, orang tua bayi balita usia 0 – 6 tahun saling berdiskusi tentang pola asuh yang bisa mendukung anak untuk sukses di sekolah dan kehidupan selanjutnya karena pada dasarnya anak adalah anugerah dari sang pencipta. Orang tua yang melahirkan anak harus bertangung jawab terutama dalam soal mendidiknya, baik ayah sebagai kepala keluarga maupun ibu sebagai pengurus rumah tangga. Keikutsertaan orang tua dalam mendidik anak merupakan awal keberhasilan orang tua dalam keluarganya apabila sang anak menuruti perintah orang tuanya terlebih lagi sang anak menjalani didikan sesuai dengan perintah agama dan adat.

Pendidikan Moral
Kita perlu mengetahui bahwa bobroknya moral seorang anak dan remaja bisa diakibatkan salah satu kesalahan dari orangtuanya seperti dalam hal mendidik anak terlalu keras. keluarga yang sedang bermasalah (broken home). Hal tersebut dapat membuat anak menjadi orang yang temperamental. Kebanyakan dari orang tua tidak memikirkan hal ini, mereka berasumsi jika mereka menjalani hidup sebagaimana yang sedang mereka jalani, peran pengasuhan akan terus dengan sendirinya.

Dalam era modernisasi sekarang ini, peran penting orang tua sangat dibutuhkan. Berkenaan dengan perkembangan kecanggihan teknologi. Sesuatu yang tidak dapat dihindari bahwa teknologi berkembang dengan pesat sehingga penggunaannya banyak digunakan tidak semestinya, Teknologi IT yang paling sering digunakan para anak muda sekarang adalah akses internet yang mudah ditemui, padahal pemerintah sudah mengeluarkan undang-undang anti pornoaksi dan pornografi tapi masih saja mereka kerap mengakses konten yang berbau negatif. Yang jelas dapat merusak moral sang anak. Teknologi canggih yang semestinya diciptakan untuk menambah wawasan malah berakibat pada moral yang jelek.

Pergaulan merupakan interaksi antara beberapa orang baik berupa kekeluargaan, organisasi, ataupun masyarakat. Melalui pergaulan kita akan berkembang karena jadi tahu tentang tata cara bergaul. Sehingga menjadikan individu yang bersosial karena pada dasarnya manusia memang makhluk sosial. Namun pergaulan di era modernisasi ini telah banyak disalah artikan terutama di kalangan anak muda. Sekarang kata-kata pergaulan bebas sudah tidak asing lagi didengar oleh siapapun dan jelas termasuk dalam kategori pergaulan yang negati.

Pergaulan yang negatif adalah salah satu dari sekian banyak penyebab kehancuran sang anak. Saat ini dapat kita lihat banyaknya sistem pergaulan kawula muda yang mengadopsi gaya ala barat (westernisasi) dimana etika pergaulan ketimuran telah pupus, mungkin anda pernah atau bahkan sering mendengar kata-kata MBA (married by accident). MBA tampaknya sudah menjadi tren di kalangan remaja dimana melakukan hubungan seks sebelum menikah banyak dilakukan pada saat pacaran. Anak-anak muda sudah menganggap tradisi ini hal yang biasa dilakukan pada saat pacaran bahkan ada yang tidak segan-segan untuk merekam adegan mesum tersebut untuk disebarkan dan ditonton di khalayak ramai. Apakah ini bukan kehancuran bagi sang anak?. Jawabannya tentu saja iya.

Satu lagi permasalahan yang sering ditakuti oleh orang tua yaitu narkoba, sudah jelas barang haram ini dikategorikan sebagai barang berbahaya dan terlarang yang bisa merusak generasi muda. Narkoba menjadi jurang kehancuran bagi sang anak. Ironisnya memakai barang haram ini juga sudah menjadi tren remaja sekarang dengan anggapan bila mengkonsumsi barang ini akan menjadi senang atau yang dikenal dengan bahasa gaulnya (fly). Padahal sudah jelas menurut kesehatan mengkonsumsi barang-barang sejenis narkoba sangat merusak kesehatan terutama pada sistem syaraf apalagi dengan mengkonsumsi barang ini akan membuat ketagihan dan ketergantungan, ini sungguh menakutka.

Apakah kita sebagai orang tua ingin melihat anak hancur masa depannya karena kesalahan yang tidak semestinya terjadi?
Di sinilah peran penting orang tua dalam mengontrol dan mengawasi sang buah hati. Menjadi orang tua bukan soal siapa kita, tetapi apa yang dilakukan. Pengasuhan tidak hanya mencakup tindakan tetapi mencakup pula apa yang kita kehendaki agar sang buah hati kita mengerti akan hidup. Apa artinya hidup dan bagaimana menjalani kehidupan ini dengan baik.

Semua pasti ingin menghendaki hal yang terbaik untuk anak-anaknya. Orang tua ingin mendisiplinkan, mendorong, dan menasihati agar mereka berhasil menjalani kehidupan sedari kanak-kanak hingga sampai dewasa. Orang tua harus menjadi yang terbaik dalam hal apapun. Banyak orang tua ingin mendorong anaknya untuk melakukan hal yang terbaik dalam kehidupannya. Termasuk ingin membuat buah hatinya untuk bebas mengeluarkan dan menggali bakat dan minat yang dimiliki sang anak.

Hal yang semestinya dipahami adalah banyak anak mengalami kesulitan untuk membedakan antara menerima atau menolak tindakan atas apa yang mereka lakukan. Misalnya saja penerimaan orang tua terhadap prestasi yang dimiliki atau dicapai anak bisa dianggap anak sebagai rasa cinta orangtua kepadanya,tetapi penolakan yang dilakukan orang tua terhadap tindakan yang dilakukan anak membuat anak beranggapan mereka tidak dicintai dan disayangi lagi. Setiap anak perlu tahu kalau mereka disayangi dan dicintai orang tua dengan sepenuh hati, meskipun sebaliknya, setiap orang tua harus mencintai dan menyayangi sang buah hati tanpa syarat apapun, baik buruknya sifat maupun sikap yang dimiliki sang buah hati, mereka harus menerima kekurangan dan kelebihan yang dimiliki oleh anak.
 
Semua anak ingin diperhatikan kedua orang tuanya. Pernyatan ini sangat sederhana bagi kita semua, tetapi sifatnya fundamental bagi kedua orang dalam mengasuh buah hati mereka. Karenanya dalam pola pengasuhan sebaiknya setiap orang tua tidak boleh membedakan anak satu sama lain.

Kita juga tidak semestinya membedakan buah hati mereka, baik dalam mendidik maupun memberikan perhatian kepada sang anak. Harus ada rasa keadilan, tidak boleh pilih kasih, karena akan menimbulkan kecemburuan diantara anak. Yang ditakutkan nanti akan membuat anak menjadi rusak, bahkan berpikir kalau mereka tidak disayangi lagi, bahkan ada anak yang beranggapan kalau mereka itu bukan anak dari orang tua mereka sendiri, karena selalu dibeda-bedakan dengan yang lainnya.

Orang tua tidak seharusnya memperlihatkan emosi yang negatif kepada anak-ananya. Ketidakmampuan setiap orang tua dalam mengontrol emosi membuat anak menjadi temperamental dan mempunyai sifat maupun sikap yang buruk yaitu mudah emosional. Akibatnya orang tua yang demikian tidak bisa menjadi model atau peran yang baik untuk anak-anaknya dalam mengontrol anak dan mengasuh buah hatinya. Tujuan orang tua sebenarnya untuk mengkomunikasikan kepada buah hatinya bahwa mereka memiliki hak untuk merasakan apapun yang mereka rasakan, Mengajari sang buah hati untuk menghargai dan menikmati setiap saat dalam kehidupan sehingga mampu memberi motivasi kepada anak dalam mencegah serta menghadapi masalah yang mereka hadapi kedepan.

Terkadang orang tua sering lupa untuk berinteraksi dengan anak- anaknya. Ada diantara mereka yang lebih mementingkan pekerjaan dari pada melakukan hal itu. Bagi mereka hal itu tidak perlu dilakukan. Mereka beranggapan bahwa materi yang dibutuhkan anak, Padahal seorang anak tidak hanya membutuhkan materi namun juga perhatian dan interaksi dengan orangtuanya. Mereka membutuhkan komunikasi dengan orang tuanya, mereka juga ingin bertukar pikiran dengan orang tuanya. Mereka ingin menceritakan pegalaman apa yang mereka rasakan sehari-hari baik itu pangalaman yang baik maupun pengalaman yang buruk.

Nah, sekarang untuk lebih memahami tentang siapakah anak, mari kita merenungi puisi yang ditulis oleh Dorothy berikut ini; Jika anak hidup dengan kritikan,ia akan belajar untuk mengutuk. Jika anak hidup dengan kekerasan, ia akan belajar untuk melawan. Jika anak hidup dengan ejekan, ia akan belajar untuk menjadi pemalu. Jika anak hidup dengan dipermalukan, ia akan belajar merasa bersalah .Jika anak hidup dengan toleransi, ia akan belajar bersabar. Jika anak hidup dengan dorongan, ia akan belajar percaya diri. Jika anak hidup dengan pujian, ia akan belajar untuk menghargai. Jika anak hidup dengan tindakan yang jujur, ia akan belajar tentang keadilan. Jika anak hidup dengan rasa aman, ia akan belajar untuk mempercayai. Jika anak hidup dengan persetujuan, ia akan belajar untuk menghargai dirinya. Jika anak hidup dengan penerimaan dan persahabatan, ia akan belajar untuk menemukan cinta di muka bumi ini.

Anak-anak usia dini adalah peniru yang luarbiasa…. Apapun yang mereka lihat, yang mereka dengar dan mereka rasakan akan terekam kuat di kepala mereka.  Mereka selalu berusaha untuk mengulang kembali pengalaman yang mereka alami. Dibalik wajah polos dan lugu mereka, tersimpan banyak sekali potensi untuk berkembang menjadi orang yang baik dan juga potensi untuk berkembang menjadi orang yang jahat.  Guru PAUD adalah salah satu peran yang sangat penting dalam masa-masa awal hidup seorang anak, seberapa kuat pembentukan karakter dan kepribadian yang bisa dilakukan oleh Guru PAUD akan menjadi landasan untuk perkembangan anak selanjutnya baik di sekolah maupun di kehidupannya. (***)

*)> Penulis aktifis Perlindungan Anak tinggal di Maumere, Flores.

Minggu, 02 Oktober 2011

Bahagia Berada Di Kamar Sri Paus Yohanes Paulus II


 foto: Silvester Nusa saat berada di Kamar Sri Paus Yohanes Paulus II.
MINGGU, 25 September 2011 tepatnya Pkl 16.00 wita atau jam 4 sore waktu Flores, saya menjejakan kaki di Kamar almarhum Sri Paus Yohanes Paulus II. Kamar ini berada di bagian Timur gereja yang berada di kompleks Seminari St. Petrus Ritapiret, Sikka. Saya datang ke sini bersama sobat saya Yanti dan kami diantar oleh Om Yap, petugas security seminari. Bagi saya seorang awam, ketika memasuki halaman seminari, kesan pertama yang ditemui adalah ketenangan dan kedamaian. Ini adalah pengalaman pertama saya memasuki kompleks kaum rohaniawan. Untuk mencapai kamar Sri Paus, kita harus melewati pintu utama lalu menaiki tangga menuju gereja dan sesampainya di gereja, kita membelok ke arah Kanan yang berbaris sejajar. Saat tiba di depan kamar, pintunya masih terkunci, Om Yap yang mengantar kami lalu membukakannya. Saya lalu membuka sepatu agar lebih sopan masuk ke dalam kamar tersebut.
Betapa bahagianya saya ketika berada di kamar tersebut. Bayangan saya sepertinya berada di Roma dan saya pun sedikit berkhayal seolah telah masuk Surga karena saat ini Sri Paus Yohanes Paulus II telah ditetapkan sebagai Beato, sahabat Para Kudus di Surga. Saya datang ke kamar ini karena sebelumnya mendapatkan informasi dari Bapak Rafael asal Moru, Kalabahi-Alor dan teman saya Gustaf Laukari. Keduanya pada bulan Juni lalu mampir di Seminari Ritapiret ini dan berdoa di kamar tersebut. Bapak Rafael saat itu bercerita tentang kebahagiaannya bisa berada di kamar Sri Paus. Ceritanya lalu menggerakan nurani saya untuk menyiapkan waktu agar bisa datang ke kamar tersebut dan saya pun sudah melakukannya seminggu yang lalu. Saya menjadi kaget kalau kamar Sri Paus kondisinya seperti itu saja. Kesan sederhana nampak dalam ruangan tersebut. Ketika masuk, sebuah karpet hijau terbentang di lamtai dan di kedua sudut bagian depan berdiri Patung Bunda Maria dan Patung Santo Yosep, sedangkan di bagian tengahnya ada altar kecil. Tersedia lilin dan korek api bagi pengunjung untuk berdoa. Ada pot bunga dan kursi lipat di belakang altar kecil. Saya pun tak menyia-nyiakan waktu. Saya duduk bersila di lantai lalu berdoa meminta bantuan Beato Yohanes Paulus II untuk menyampaikan kepada Yesus atau Bunda Maria agar bisa mengabulkan permohonan saya. Saya sangat yakin bahwa doa terkabul karena Beato Yohanes Paulus II adalah sahabat Yesus yang pasti suaranya didengar dan hasilnya aspirasi kita bisa terkabul.
Usai doa, saya pun masuk ke ruangan dalam. Ada dua pintu untuk bisa masuk ke dalam ruangan itu. Di ruangan dalam ada tiga kursi sofa sederhana berwarna oranye. Dari ketiga kursi sofa tersebut, ada satu kursi yang saya anggap spesial dan mungkin ini yang pernah diduduki oleh Sri Paus saat menginap di kamar tersebut ketika berkunjung di Maumere tahun 1989 silam. Kursi itu terbuat dari kayu jati dengan sponnya berwarna oranye. Di bagian tengahnya ada meja kecil yang ditutupi taplak meja bermotif batik. Selain itu, ada dua pintu pada kedua sisi kamar ruangan tersebut. Satu kamar berada di bagian Utara dalam keadaan tertutup dan satunya bagian Selatan. Saya lalu mencoba membukakannya. Sebuah tempat tidur dengan seperei putih dan bantal peluk diletakan di balik seperei. Saya pun melangkahkan kaki ke dalamnya. Rasa takut, cemas dan seribu perasaan lainnya berkecamuk dalam hatiku. Jangan sampai pihak Seminari melarang pengunjung untuk masuk ke kanar tersebut. Tapi mungkin dugaan saya meleset karena pintu itu dibiarkan terbuka yang mungkin sudah dibukakan sebelumnya oleh Om Yap dan diperuntukan bagi pengunjung untuk melihatnya. Di Kamar Sri Paus juga dilengkapi dengan satu kamar toilet dengan alas kaki yang sangat sederhana. Ada sebuah lemari putih dan  dua kursi kayu serta meja kecil berwarna putih di letakan dekat jendela menghadap ke arah tempat tidur Paus yang berwarna putih tersebut. Hati saya terasa haru karena kamar seorang Paus ternyata lebih sederhana dengan kamar di hotel-hotel atau mungkin kamar kost miliknya mahasiswa.
Di kamar ini juga tidak terlihat TV, ya... mungkin Paus lebih banyak menghabiskan waktunya untuk berdoa. Di kamar ini juga tak ada tulisan yang bisa menceritakan kehidupan seorang Paus kecuali gambar Paus yang sedang mengangkat tangan memberkati Kota Roma yang terpajang di dinding ruang depan yang menghadap pintu kamar bagian luar.
Saya sungguh merasa beruntung bisa masuk ke Kamar Paus Yohanes Paulus II. Walaupun belum sampai ke Vatikan tapi kamar Paus sudah saya masuki. Bagi kita yang orang kecil dan jarang bergaul dengan para seminarian atau biarawan, berada di kamar Paus adalah pengalaman yang indah dan menyenangkan. Perasaan ini tentu berbeda dengan perasaan para penghuni di Seminari St. Petrus Ritapiret karena keseharian mereka selalu melihat kamar tersebut dan menganggapnya suatu hal yang biasa saja. Karenanya, saya menganggap perlu untuk berbagi pengalaman ini kepada semua orang. Bila ingin berdoa melalui perantaraan Beato Sri Paus Yohanes Paulus II, silahkan datang di Seminari Ritapiret. Di seminari ini, kita diterima oleh para penghuninya yang sangat ramah. Senyum mereka membuat kita betah berada di kompleks seminari.  (***)

Mengenang Kisah Hidup Paus Yohanes Paulus II

  Foto: Silvester Nusa berdiri di samping kursi Paus Yohanes Paulus II di Seminari St. Petrus Ritapiret.

NAMA aslinya adalah Karol Yisef Wojtyla. Ia dilahirkan pada tanggal 18 Mei 1920 di sebuah kota kecil bernama Wodowice yang jaraknya sekitar 50 Km dari Cracelia, Polandia. Karol adalah anak kedua dari dua orang anak. Ayahnya bernama Karol Wojtyla seorang pensiunan tentara Polandia dan ibunya bernama Emilia Kaczorowska berkebangsaan Litunia. Ibunya meninggal tahun 1929 dan ayahnya meninggal tahun 1941, sementara kakaknya Edward yang adalah seorang dokter juga meninggal tahun 1932 lebih dahulu dari ayahnya.
Pada usia 9 tahun Karol menerima komuni pertama atau sambut baru dan pada usia 18 tahun menerima Sakarmen Krisma. Ia mengakhiri studi di SMA Marcin Wadowita tahun 1939 dan selanjutnya masuk Universitas Jagellonica di Cracovia. Ketika kekuatan Nazi menguasai negaranya hingga menutupi universitas tahun 1939, Karol muda mengikuti kerja paksa dari tahun 1940 – 1941 di sebuah tempat penggalian batu pada pabrik kimia sotvay untuk menghindari deportasi  atau pengiriman ke Jerman. Pada tahun 1942, Karol merasakan adanya panggilan menjadi imam. Ia lalu masuk seminari secara rahasia di Cracovia yang dipimpin oleh Kardinal Adam Stefan Sapieha. Setelah perang usai, Karol melanjutkan studinya di Seminari Tinggi Cracovia yang baru dibuka kembali pada Universitas Jagellonica pada Fakultas Teologi hingga dithabiskan menjadi imam pada 1 November 1946 di Cracovia.
Pada tahun 1948, ia dipanggil oleh Kardinal Sapieha untuk mengikuti ujian doktoralnya di bidang teologi dengan tesis “Iman Menurut Karya-Karya Yohanes Dari Salib”. Di Roma ia juga membantu di paroki khusus bagi para imigran Polandia, Perancis, Belgia dan Belanda. Tahun yang sama (1948) Karol kembali ke Polandia dan menjadi Pastor Pembantu di Paroki San Florianus, Niegowic, dekat dari Cracovia. Di paroki ini ia bekerja sebagai pastor pembantu hingga tahun 1951 dan setelah itu ia kembali studi di bidang filsafat teologi. Tahun 1953, Karol masuk Universitas Katolik Lublino dan menulis tesisnya tentang “Kemungkinan Mendasarkan Satu Etika Kristen Dengan Pendekatan Etika Max Scheler”. Tak lama kemudian, Karol menjadi dosen teologi moral dan etika di Seminari Tinggi Cracovia dan Fakultas Teologi di Luvino.
Pada 4 Juli 1958, ia mendapat berita pengangkatannya sebagai Uskup Auksilier oleh Paus Pius XII dan pada tanggal 28 September 1958 dithabiskan menjadi Uskup Baziak.
Pada tanggal 13 Januari 1964 ia diangkat lagi menjadi Uskup Agung oleh Paus Paulus VI di keuskupan dan pada tanggal 26 Juni 1967 Karol diangkat menjadi Kardinal oleh Paus Paulus VI. Pada 16 Oktober 1978, Karol dipilih menjadi Paus menggantikan Paus Yohanes Paulus I yang menjabat sebagai Paus selama 33 hari (dipilih menjadi Paus pada tanggal 26 Agustus 1978 dan meninggal pada tanggal 28 September 1978). Sejak Paus Adriano VI, dalam jangka waku 445 tahun tidak ada paus dari luar kota Roma. Ia adalah Paus pertama dari luar kota Roma selama 445 tahun.
Pada tanggal 10 Juni 1979, ia mengunjungi tanah kelahirannya di Polandia dan menyemangati gerakan Solidaritas di Polandia. Pada 13 Mei 1981, Karol hampir terbunuh oleh tembakan seorang Turki bernama Mehmet Ali Agca. Pada tanggal 27 Desember 1983, ia mengunjungi Mehmet Ali Agca di Penjara Roma dan memberikan pengampunan atas perbuatan Mehmet. Paus Yohanes Paulus II adalah Paus ke-264 dari pengganti tahta St. Petrus di Roma.
Pada tahun 1989, ia mengunjungi beberapa keuskupan di Indonesia yaitu Jakarta, Semarang, Medan, Ende (Maumere) dan Dili. Terima kasih Bapak Suci atas perkenaan untuk menginjak dan mencium tanah air Indonesia. Dan....pada Sabtu, 2 April 2005 tepat Pkl 21.37 waktu Roma atau Minggu, 3 April 2005 Pkl 3.37 wita, Paus Karol meninggal dunia di Vatikan Roma dengan masa kepemimpinannya 26 tahun. Ia adalah Paus ketiga yang paling lama masa kepemimpinannya dalam sejarah Gereja. (***)

Selasa, 27 September 2011

Tiga PAUD di Desa Teka Iku Terima Ijin Penyelenggaraan


foto: Pejabat dari Subdin PLS Dinas PPO Kab Sikka, Arkadius sedang menyerahkan Keputusan Kadis PPO tentang Pemberian Izin Penyelnggaraan Tiga PAUD Desa Teka Iku kepada Silvester Nusa, ECCDF Plan Indonesia untuk diteruskan ke PAUD masing-masing.


SEBANYAK Tiga Pusat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) di Desa Teka Iku, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, menerima Surat Izin Operasional atau Penyelenggaraan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Sikka. Surat izin itu diserahkan oleh Pejabat dari Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah (Subdin PLS) Dinas PPO, Arkadius, kepada Silvester Nusa, ECCDF (Early Chilhood Care and Development Facilitator) Plan Indonesia Unit Sikka. Penyerahan itu berlangsung di ruang kerja Arkadius pada Selasa (27/9/2011). Penyerahan surat izin penyelenggaraan ini disaksikan oleh salah seorang karyawan Subdin PLS dan salah seorang penyelenggara PAUD yang datang mengurusi administrasi di kantor tersebut.
Pada kesempatan itu, pihak Subdin PLS menyerahkan masing-masing tiga surat izin penyelenggaraan bagi PAUD Teka Iku I bernomor 105/SK/PPO/2011, PAUD Teka Iku II bernomor 106/SK/PPO/2011 dan PAUD Teka Iku III bernomor 107/SK/PPO/2011/ Ketiga surat izin penyelenggaraan tertanggal 12 September 2011 itu ditanda-tangani oleh Kepala Dinas PPO Kabupaten Sikka, Yohanes Rana, S.Pd. Tembusan surat izin operasional tersebut juga dikirim kepada Bupati Sikka, Kepala Dinas PPO Propinsi NTT di Kupang, Ketua DPRD Sikka, Camat Kangae dan Kepala Cabang Dinas PPO Kecamatan Kangae.
Surat permohonan izin penyelenggaraan PAUD itu dikeluarkan Dinas PPO Kabupaten Sikka atas permintaan Kepala Desa Teka Iku, Laurentius Vensi selaku pembina dan pelindung PAUD Desa Teka Iku setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Surat permohonan ijin operasional Nomor 421.1/74/1/2011 beserta lampiran-lampirannya disampaikan Kepala Desa Teka Iku pada tanggal 8 September 2011 lalu. Dokumen permohonan izin operasional diantar oleh Silvester Nusa, ECCDF atau Fasilitator Pengembangan dan Pengasuhan Anak Usia Dini kepada Subdin PPO Kabupaten Sikka. Setelah diverifikasi akhirnya lembaga itu mengeluarkan izin penyelenggaraan. Izin tersebut diberikan dalam batas ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak, UU Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah, UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, UU Nomor 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan nasional. Peraturan Pemerntah (PP) Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah kabupaten dan pemerintah propinsi sebagai daerah otonom, dan PP Nomor 27 tahun 1990 tentang pendidikan pra sekolah.
Sebagaimana tertuang dalam izin penyelenggaraan PAUD tersebut, pertama, para pemegang izin operasional wajib menyelenggarakan PAUD tersebut sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi fungsi sosialnya terhadap masyarakat. Kedua, wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang akan ditentukan kemudian. Ketiga, wajib mengirimkan laporan berkala sesuai dengan ketentuan menurut model yang ditetapkan.
Ketiga PAUD yang disebutkan dalam izin operasional tersebut berpusat di tiga posyandu yakni PAUD Teka Iku I di Posyandu Mawar Hubin Kloang, PAUD Teka Iku II di Posyandu Melati Wolomude dan PAUD Teka Iku III di Posyandu Dahlia Hubin Natar. Untuk PAUD Teka Iku 1 dikelola oleh Maria Anselmi Reineldis dan Ludvina Nona Lence, PAUD Teka Iku II Wolomude dikelola oleh Laurentius Vensi dan Marieta Nurani Usranda, serta PAUD Teka Iku III dikelola oleh Maria Eminolda masing-masing sebagai penanggung jawab dan penyelenggara.
ECCDF Plan Indoneaia Unit Sikka, Silvester Nusa, mengatakan, dengan adanya izin operasional tersebut dapat lebih membangkitkan semangat dan motivasi para pengelola dan pengasuh PAUD di masing-masing posyandu untuk lebih giat melaksanakan aktifitasnya.
“Dengan adanya izin operasional ini, secara hukum pemerintah telah mengakui keberadaan ketiga PAUD yang ada d Desa Teka Iku. Kita bersyukur dan berterima kasih kepada Pemda Sikka melalui Dinas PPO yang cukup tanggap karena dokumen permohonan izin operasional baru kam serahkan seminggu saja sudah bisa peroleh izin operasionalnya. Kita berharap dengan adanya izin operasional ini para pengelola dan pengasuhnya lebih semangat dalam melaksanakan perannya, “ujar Silvester Nusa, usai menerima izin operasional di Dinas PPO Kabupaten Sikka.
Silvester Nusa, mengatakan, pihaknya dari Plan Indonesia atas dukungan Plan Australia memberikan dukungan bagi pengembangan dan pengasuhan anak usia dini melalui ECCD Project selama tiga tahun sejak tahun 2011 hingga tahun 2013 di 8 desa termasuk Desa Teka Iku. Dukungan itu diberikan dengan tujuan agar bisa memastikan bahwa anak-anak yang hidup dalam kemiskinan dapat mengembangkan potensi fisik, social, emosional dan kognitif mereka secara maksimal di sekolah dan kehidupannya, sehingga bisa keluar dari lingkaran kemiskinan. Model dukungan Plan terhadap PAUD adalah PAUD yang terintegrasi dengan posyandu.
Suatu komponen penting strategi pengembangan anak usia dini, kata Nusa, adalah memupuk solidaritas kelompok keluarga di masyarakat dengan pengetahuan, keterampilan dan komitmen terhadap model pengasuhan dan stimulasi yang efektif bagi anak-anak mereka sendiri serta mempromosikan perubahan-perubahan ke komunitas yang lebih luas. Kelompok keluarga ini memiliki peran kunci dalam mengelola kualitas pusat penngembangan anak usia dini sehingga melengkapi dan membantu keluarga mempromosikan pembelajaran, memperkuat nilai-nilai social dan kewarganegaraan yang penting bagi masyarakat. Untuk mencapai maksud ini membutuhkan pendekatan pendidikan parenting yang berfokus pada tujuan dan kemampuan. Pendekatan ini mampu menciptakan perubahan praktek-praktek pengasuhan yang diperlukan anak untuk berkembang dan belajar secara efektif, seraya juga memotivasi masyarakat menciptakan aksi yang berpihak pada perkembangan, pembelajaran dan perlindungan anak.
“Pusat Pengembangan Anak Usia Dini yang bermutu membantu keluarga menyiapkan anak masuk sekolah. Semua anak harus memiliki akses terhadap program siap masuk sekolah yang bermutu. Bila hanya sebagian atau tidak semua anak memiliki akses maka hanya akan menciptakan ketidaksetaraan yang lebih besar dalam hasil belajar di kelas 1 sekolah dasar, “terangnya.  (***)



Senin, 26 September 2011

Perlukah Masyarakat Mengawasi Pemerintah Dalam Pelayanan Publik?

Oleh: Silvester Nusa  *)  

BERGULIRNYA reformasi pemerintahan yang dipelopori oleh para mahasiswa angkatan tahun 1966 dan angkatan tahun 1998 telah membawa banyak perubahan dalam sistim pemerintahan dan ketata-negaraan. Reformasi yang telah mengorbankan jiwa dan raga itu seolah telah menemukan roh dari sistim pelayanan pemerintahan yang sesungguhnya. Namun, zaman terus berubah, mental aparatur pemerintahan kita mulai kendur dari semangat reformasi itu sendiri. Rakyat terkadang dilihatnya bukan sebagai ”tuan” atas pelayanannya tetapi jusrtru dipandang sebagai ”orang yang bodoh, orang yang perlu diatur-atur, orang yang perlu disuruh-suruh” dan lain sebagainya. Rakyat yang seharusnya sebagai ”tuan” atas sistim pemerintahan itu sendiri justru menjadi pihak yang terabaikan. Lihat saja mulai dari pengalokasian jatah anggaran. Siapa yang lebih besar menggunakan kekayaan negara? Justru para aparatur pemerintahan. Biaya atau belanja aparatur seluruh daerah jauh lebih besar ketimbang belanja pembangunan. Untuk datang ke desa saja yang berjarak satu atau dua kilo meter dari kantor harus mengantongi surat perintah perjalanan dinas (SPPD). Isi dari kandungan SPPD itu sebenarnya bukan pada maksud dan tujuan perjalanan itu sendiri melainkan berapa besar rupiah yang tertera di dalamnya. Maka jadilah rakyat yang ”ditunggangi” oleh para aparatur negara kita.

Kini saatnya masyarakat perlu menyadari tentang tugas utama dari pemerintah itu sendiri yakni memberikan pelayanan umum (public service), pembangunan (development) dan pemberdayaan masyarakat (empowerment). Ketiga fungsi tersebut di atas menjadi alasan mendasar mengapa diperlukan pemerintah dalam sebuah negara. Apabila tidak dapat mengemban ketiga misi ini secara baik, harus dipertanyakan; apakah pemerintah masih dibutuhkan?  Tugas pemerintah yang pertama adalah memberikan pelayanan publik (public service). Menurut (Pasal 1 ayat (1) UU No. 25 Thn 2009), pelayanan Publio diartikan sebagai suatu kegiatan/rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan di berbagai bidang bagi setiap warga negara. Jika kita berbicara tentang pelayanan maka unsur dari pelayanan itu sendiri antara lain berupa barang, jasa dan administratif. Pelayanan publik ini disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik atau pemerintah yang direpresentasikan pada dinas, badan, kantor, bagian atau bentuk lain dari satuan kerja perangkat daerah dan negara.

Menurut Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Kep Menpan) Nomor 63/Kep/M.Pan/7/2003), pelayanan publik diartikan sebagai segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan. Penyelenggara dari pelayanan publik menurut Kep Menpan ini adalah instansi pemerintah pada semua tingkatan. Instansi pemerintah adalah sebutan kolektif meliputi satuan kerja/satuan organisasi Kementrian, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara dan Instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah, BUMN, BHMN, dan BUMD.  

Berlakunya UU Pelayanan Publik maupun terbitnya Keputusan Menpan tersebut sebenarnya bermuara pada suatu tujuan besar yakni memberikan kepastian masyarakatbahwa semua sektor pemerintahan akan bekerja secara profesional, jujur dan dilandasi keadilan. Dengan demikian, masyarakat mengharapkan pemberian pelayanan publik secara berkualitas dari aspek proses, anggaran, personil, sarana/prasarana sehingga dapat menjamin bahwa masyarakat akan mendapat apa yang harus diperolehnya.

            Yang Diatur Dalam UU  
Tentu saja dengan lahirnya UU tersebut, semua pihak baik pelayan maupun orang yang dilayani akan terjamin hak-haknya. Namun di sisi lain, sebagaimana undang-undang lainnya, selain hak harus ada keseimbangan antara hak dengan kewajiban. Jika tuntutan hak jauh melebihi kewajiban maka akan nampak ketimpangan dalam proses pelayanan. Inilah yang disebut dengan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Perjuangan untuk mendapatkan pelayanan yang prima dari pemerintah ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2002. Perjuangan ini mencapai puncaknya setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Apa saja yang diatur di dalam UU tersebut? Jika kita secara jeli menghitungnya  maka kita akan menemukan 13 point penting yang di atur dalam UU tersebut. Materi-materi yang ditur dapat kita utarakan satu persatu. Pertama, hak dan kewajiban penyelenggara Negara. Kedua,  hak dan kewajiban pelaksana pelayanan. Ketiga, hak dan kewajiban masyarakat. Keempat,  larangan bagi pelaksana. Kelima, kewajiban menyusun standar pelayanan. Keenam, kewajiban membuat maklumat pelayanan. Ketujuh,  sistem informasi pelayanan publik. Kedelapan, pelayanan khusus, penilaian kinerja. Kesembilan,  peran serta masyarakat, mekanisme pengaduan. Kesepuluh, ganti rugi bila menimbulkan kerugian. Kesebelas,  penyelenggara/pelaksana dapat digugat ke PTUN (Kerugian TUN, perluasan obyek gugatan TUN sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004). Keduabelas, digugat ke Pengadilan (perbuatan melawan hukum). Ketigabelas, melalui ajudikasi oleh Ombudsman Republik Indonesia (diatur dengan Perpres).

Dalam UU Pelayanan Publik juga secara jelas mengatur tentang sanksi bila pihak penyelenggara tidak melaksanakan kewajibannya. Sanksi yang dikenakan pada umumnya bersifat administratif berupa: terguran tertulis,  pembebasan dari jabatan,  penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama 1 tahun, pemberhentian tidak hormat, pemberhentian dengan hormat. Bagi perusahaan dapat dicabut izin terbit,  bila ada sanksi pidana maka tidak otomatis membebaskannya dari ganti rugi.

Undang-Undang Pelayanan Publik juga mengamanatkan kepada para kepala daerah yakni gubernur, walikota, bupati selaku pembina pelayanan publik harus terus melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan melaporkan perkembangannya kepada DPRD setempat. Selain itu, para pembina pelayanan publik juga wajib memberikan perhatian berupa penghargaan kepada penyelenggara/pelaksana yang berhasil melaksanakan tugas. Penghargaan ini dimaksudkan untuk memberikan semangat, motivasi dan dorongan kepada yang lainnya untuk terus berlomba menunjukan prestasi dan kinerja yang lebih baik kepada masyarakat. Untuk dapat memberikan pelayanan yang prima kepada publik, maka tugas dari para pembina adalah memastikan dan menyiapkan kemampuan aparat (SDM) birokrat dalam melakukan pelayanan,  memberikan materi manajemen pelayanan dalam Diklat-Diklat Pra Jabatan bagi calon PNS dan Diklat-Diklat struktural dalam berbagai tingkatan. Dengan cara ini, aparatur akan memastikan dirinya bisa memberikan pelayanan yang prima dan profesional di bidangnya. Untuk dapat mengukur seberapa besar kwalitas dari kinerja atau pelayanan tersebut maka sangatlah perlu menetapkan sebuah standar dari pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan. Komponen-komponen yang perlu diperhatikan dalam penetapan standar pelayanan publik adalah dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai standar pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan resiko keragu-raguan; dan evaluasi kinerja pelaksana.

Dengan adanya sejumlah komponen standar pelayanan tersebut maka akan berdampak pada kwalitas dari setiap layanan insitusi publik. Implikasi dari standar pelayanan itu bisa dilihat dari; pertama, masyarakat akan terjamin menerima suatu pelayanan dari Pemerintah. Kedua, dapat ditentukan Standard Spending Assesment (SSA) yaitu perhitungan biaya untuk suatu pelayanan, dan perhitungan kebutuhan agregat minimum pembiayaan daerah. Ketiga, menjadi landasan dalam menentukan anggaran suatu pelayanan publik, perimbangan keuangan dan anggaran berbasis kinerja. Keempat, bagi daerah, dapat membantu penilaian kinerja atau LPJ Kepala Daerah secara lebih akurat, terukur, transparan dan akuntabel. Kelima, menjadi argumen bagi peningkatan pajak dan retribusi daerah karena baik Pemda dan masyarakat dapat melihat keterkaitan pembiayaan dengan pelayanan publik yang disediakan Pemerintah. Keenam, merangsang rasionalisasi kelembagaan Pemda, karena Pemda akan lebih berkonsentrasi pada pembentukan kelembagaan yang berkolerasi dengan pelayanan masyarakat. Ketujuh, membantu Pemda dalam merasionalisasi jumlah dan kualifikasi pegawai yang dibutuhkan dengan kemampuan mengelola pelayanan publik tersebut.

            Pengawasan Publik
Dalam UU Pelayanan Publik, ada klausul yang mengamanatkan tentang perlunya pengawasan pelayanan publik yang terdiri dari pengawasan eksternal maupun internal. Untuk pengawasan internal, bisa dilakukan oleh atasan langsung sesuai dengan peraturan    perundang-undangan, atau pengawasan yang dilakukan oleh pengawas fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan pula. Sedangkan pengawasan eksternal, dilakukan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan eksternal juga dilakukan oleh lembaga negara yang namanya ombudsman sesuai dgn peraturan perundang–undangan, dan pengawasan oleh lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan tingkatan yakni kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.

            Peran Ombudsman
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 angka “1” UU No. 37 Thn. 2008).

Tugas Ombusman menurut UU ini adalah; pertama, menerima laporan dugaan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik. Kedua, melakukan pemeriksaan laporan. Ketiga,  menindaklanjuti laporan. Keempat,  melakukan investigasi atas prakarsa sendiri. Kelima, melakukan koordinasi/kerjasama dengan lembaga negara/lembaga pemerintahan /lembaga kemasyarakatan/ perseorangan. Keenam,  membangun jaringan kerja. Ketujuh, melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyeleggaran pelayanan publik. Kedelapan, melakukan tugas lain yang diberikan undang-undang (Pasal 7 UU No. 37 Tahun 2008).

Untuk memastikan lembaga ombudsman dapat berperan sesuai tugas yang telah disebutkan, lembaga ini oleh UU Pelayanan Publik juga mengamanatkan sejumlah kewenangan sebagaimana yang terurai di Pasal 8 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2008. Kewenangan yang dimaksud adalah; pertama. meminta keterangan pihak-pihak yang terkait dengan laporan. Kedua, memeriksa dokumen terkait. Ketiga, meminta klarifikasi, salinan, copy atau dokumen lain pada instansi penyelenggara negara. Keempat, melakukan pemanggilan. Kelima, melakukan mediasi, konsiliasi atas permintaan para pihak. Keenam, membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, ganti rugi dan/rehabilitasi. Ketujuh, mengumumkan hasil temuan, kesimpulan dan rekomendasi.

Terkait dengan pentingnya kelembagaan ombudsman ini, sejak tahun 2005, Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT dan NTB telah menerima 820 laporan masyarakat. Laboran ini belum ditambah dengan komplain masyarakat kepada lembaga konsumen seperti YLKI dan lain-lain serta komplain yang disampaikan melalui LSM. Mengana ombudsman harus menerima keluhan sebanyak itu? Ini semua disebabkan oleh karena buruknya pelayanan dan ini bisa kita rasakan saat berurusan dengan dinas/badan/kantor/unit yang membawahi bidang tugas pelayanan kepada masyarakat berupa KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat-surat tanah dan lain sebagainya. Daam pelayanannya kita juga menemukan ada dua model yang dikedepankan oleh para aparatur. Ada yang menggunakan jalar aturan dan ada yang menggunakan jalar pertemanan atau kekeluargaan serta jalur sogok agar administrasi yang dibutuhkan segera diproses cepat. Jika tidak maka membutuhkan waktu yang Sangat lama karena berbelitnya syarat dan prosedur yang tidak jelas atau perlunya biaya tambahan tanpa statu dasar hukum.

Pokok permasalahan dari buruknya kinerja pelayanan tersebut sebenarnya berpangkal pada rendahnya moralitas dan etos verja aparatur. Problem lanilla hádala aparatur belum sepenuhnya responsif sehingga harus dibekali melalui diklat sehingga setiap tahun seorang aparatur harus berpindah tempat duduk dari satu hotel ke hotel yang lain atau dari satu aula ke aula yang lain hanya untuk mengikuti diklat. . Problem berikutnya aalah kurang adanya koordinasi lintas sector, terlalu birokratis, kurang mau mendengar keluhan/aspirasi, kelembagaan (hirarkis dan berbelit-belit. Dampak lain dari buruknya pelayanan seperti ini adalah para pelaku bisnis enggan berinvestasi di daerah. Padahal, setiap pelaku bisnis sangat membutuhkan waktu dan iklim usaha yang aman. Lalu adakah alternatif solusi untuk memecahkan segumpal problemática ini? Solusinya adalah perlu ada penetapan standar pelayanan bagi seluruh SKPD termasuk BUMN dan BUMD, pengembangan estándar operacional pelayanan. Perlu ada survey kepuasan penerima layanan, pengembangan sistem pengelolaan pengaduan,  restrukturisasi birokrasi (PP 41/2008). Perlu ada suatu komitmen dan tekad yang kuat dari kepala daerah untuk memberantas perilaku koruptif. Selain itu, yang harus dilakukan adalah perlunya membangun jaringan dengan media massa dan LSM guna melakukan kontrol dan sosialisasi hasil pembangunan. Untuk dapat melaksanakan ini, maka seorang kepala daerah dan pimpinan SKPD rajin-rajin berkomunikasi dengan wartawan baik melalui press room yang disediakan pemerintah di Kantor Bupati atau Walokota dan Gubernur, atau melalui press release.


*) Penulis adalah Pekerja Sosial di sebuah NGO tinggal di Maumere, Flores.

Sabtu, 24 September 2011

TANAH EKS HGU MISI RAMAI-RAMAI “DIKAPLING”

 
“…Berikan kepada kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah”. Lukas 20:25
RASANYA tepat, kalimat itu dijadikan bahan permenungan, kalau bicara soal tanah Hak Guna Bangun (HGB) atau lebih dikenal eks Hak Guna Usaha (HGU) Misi di Kabupaten Sikka. Atas pertimbangan ada karyawan Misi yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun di Misi, pemerintah memberikan 40 persen dari 237 hektar tanah eks HGU Misi kepada Dioses Agung Ende.
Sebanyak 123 dari 237 eks karyawan Misi sudah dapat jatah tanah itu. Sisanya sebanyak 107 belum mendapatkan apa yang menjadi haknya. Anehnya, pihak Keuskupan Agung Ende, secara tegas menyatakan bahwa masalah tanah eks HGU Misi dengan Keuskupan di Kabupaten Sikka sudah selesai dan final. Tidak ada yang perlu dipersoalkan lagi.
“Berulang kali, Kelompok 70 bertemu dengan Keuskupan Agung di Ende, maupun di Maumere. Bahkan Pemkab Sikka dan DPRD Sikka. Tapi, tidak jelas. Kami pernah bertemu Uskup Agung Ende Alm. Longginus da Cunha di Ndona, Ende, tapi Uskup mengatakan sudah final. Malah, baru-baru ini, Dengar Pendapat dengan DPRD Sikka, dari Keuskupan juga tidak datang,” kata Cosmas Delius, Koordinator Kelompok 70, ketika ditemui Flores File dikediamannya, Senin (13/6/2011).
Berbagai pertanyaan dikalangan masyarakat kemudian muncul kepermukaan. Aroma tak sedap pun bertebaran. Apakah tanah tersebut sudah dibagikan kepada semua orang yang bukan merupakan bekas karyawan Misi, sehingga masih ada yang belum mendapatkan jatah itu. Atau memang tanah itu sudah dijual oleh oknum-oknum tertentu?. Beragam pertanyaan itu, belum bisa dijawab. Dan belum bisa pula membuat hati 107 bekas karyawan Misi dan masyarakat Kabupaten Sikka merasa puas.
Lebih aneh lagi, 60 persen dari 237 hektar tanah eks HGU Misi yang menjadi milik Pemkab Sikka, dibagikan kepada pejabat dan mantan pejabat. Tanah yang diberikan secara cuma-cuma itu, juga diduga kuat telah diperjual – belikan layaknya hasil keringat dan jerih payahnya. Sungguh memprihatinkan. Tapi ini kenyataan.
Sebuah forum masyarakat yang menamakan diri Forum Peduli Keadilan dan Damai (FPKD) Kabupaten Sikka, pimpinan Servus Baru, berulangkali mempertanyakan hal itu. Mengapa tanah aset daerah Kabupaten Sikka itu dibagikan kepada para pejabat dan mantan pejabat? Bahkan, sudah ada yang diperjual-belikan kepada pihak lain.
“Semua telah diatur, bahwa aset daerah tidak dibagikan kepada siapa saja. Tapi untuk kepentingan umum. Saya heran, aset daerah dibagikan dan parahnya lagi diperjual-belikan. Di atas tanah itu, dibangun toko, kios, tempat jual beli hasil komoditi, dan gudang milik pengusaha di Kabupaten Sikka,” kata Servus Baru.
Tidak hanya itu, Cosmas Delius dan Servus Baru juga mempertanyakan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHU) atas tanah eks HGU Misi. Bukankah, berdasarkan aturan perundang-undangan penerbitan sertifikat harus disertai dengan bukti otentik kepemilikan tanah. Dan yang terpenting adalah sejarah asal usul tanah yang hendak disertifikatkan pemilik.
“Ini sebuah pembohongan. Sertifikat yang diterbitkan untuk tanah eks HGU Misi fiktif. Apa alasannya, BPN Sikka menerbitkan sertifikat tanah eks HGU kepada para pejabat dan mantan pejabat di Kabupaten Sikka?,” tegas Servus Baru.
Anehnya, ruang dialog formal, antara Kelompok 70 dengan Keuskupan, Pemkab Sikka dan DPRD Sikka, nyaris hanyalah bumbu penyedap rasa. Tenaga, keringat dan nyawa sekalipun, yang dipertaruhkan demi membesarkan dan mengharumkan nama Misi oleh bekas kanyawan Misi, nyaris tak ada nilainya.
Ruang dialog formal antara FPKD Sikka dengan Pemkab Sikka dan DPRD Sikka, juga nyaris hanyalah isapan jempol belaka. Pemkab Sikka dan DPRD Sikka berdalil, masalah tanah eks HGU Misi sudah selesai. Dan sudah final. Hal ini dapat ditarik dari pernyataan Rafael Raga, Ketua DPRD Sikka, ketika diwawancarai Flores File diruang kerjanya.
“Masalah tanah eks HGU Misi sudah selesai dan sudah final. Artinya sudah selesai dan tidak perlu dibicarakan lagi. Tanah eks HGU Misi milik pemerintah telah dipergunakan untuk kepentingan umum,” kata Rafael Raga (Flores File Edisi 36/III Minggu 1-Januari 2010).
Tidak hanya Rafael Raga, Ketua Komisi A DPRD Sikka, Yohanes Wilhelmus Pega, juga berpendapat sama. Welly Pega, begitu politisi muda PDI Perjuangn ini biasa dipanggil, mengatakan, Komisi A DPRD Sikka, telah berulangkali memfasilitasi pertemuan, baik Kelompok 70, maupun FPKD Sikka dengan Keuskupan dan Pemkab Sikka.
“Dari berbagai fasilitasi yang dilakukan Komisi A, disarankan agar permasalahan ini diselesaikan secara hukum oleh kedua pihak. Baik antar Keuskupan dengan Kelompok 70 maupun antara FPKD dengan Pemkab Sikka. Nanum, sampai sekarang belum dilakukan,” kata Welly, kepada Flores File, Selasa (14/6/2011), di Gedung Komisi DPRD Sikka.
Meski begitu, dari sisi keadilan, Welly juga menyayangkan pembagian tanah eks HGU Misi kepada pejabat dan mantan pejabat. “Kita menyayangkan pembagian kepada orang perorangan. Mestinya ini tidak perlu terjadi. Sekarang yang harus dikawal adalah menjaga agar pembagian tanah eks HGU Misi kepada perorangan dihentikan. Sebaliknya, tanah itu disiapkan untuk kepentingan umum, kepada lembaga pemerintah atau swasta yang mengurus kepentingan umum,” katanya.

Sejarah Singkat Tanah
 Data yang dihimpun Flores File, menyebutkan, tanah eks HGU Misi mulanya adalah tanah konvensi hak barat (Erftpact) dengan pemegang hak guna usaha dahulunya Misio Sunda Kecil dan terakhir Dioses Agung Ende. Pada tahun 1980, masa kontrak berakhir dan tanah tersebut diserahkan kembali kepada negara pada tanggal 24 September 1980.
Sebelum masa kontrak berakhir, pada tahun 1979, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979, tentang Pokok Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konvensi Hak-Hak Barat. Pemegang hak Dioses Agung Ende mengajuhkan surat tertanggal 3 Desember 1979, perihal Rencana dan Laporan Penggunaan Tanah Asal Konvensi Hak Barat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Surat itu mendapat persetujuan sepenuhnya dari Mendagri, melalui Direktur Jenderal Agraria surat No: BTU 7/423/7.81, tertanggal 21 Juli 1981, perihal perubahan peruntukan/penggunaan tanah asal konvensi hak barat. Persetujuan Mendagri juga dikeluarkan melalui Surat Keputusan No.:SK.239/HP/DA/82, tertanggal 18 Desember 1982.
Tanah eks HGU Misi diberikan kepada Dioses Agung Ende seluas 20,3 hektar, dibagi menjadi delapan bagian. Masing-masing, disebutkan, bangunan – bangunan untuk keperluan Kesusteran, gedung Gereja, pekuburan umat Katolik, kompleks rumah Biara, gedung Paroki, perumahan karyawan Keuskupan Agung, persekolahan dan pengolahan kopra.
Sebagian diperuntukkan bagi keperluan Pemda berupa Kompleks SD Inpres, SMA Negeri, Kantor Agraria, Kantor Agama, Balai Nikah dan Perencanaan Tata Kota.
Informasi yang dihimpun Flores File, juga disebutkan, awal mula adanya kebijakan Pemkab Sikka membagikan tanah eks HGU Misi kepada mantan pejabat dan pejabat adalah pada tahun 1990-an, dimasa kepemimpinan Bupati Sikka Alm. Drs. AM. Konterius.
     Bupati Konterius melalui kebijakannya membagikan tanah eks HGU Misi kepada para pejabat dan mantan pejabat. Kebijakan ini berlanjut pada masa kepemimpinan Bupati Sikka Drs. Alexander Idong, Bupati Drs. Paulus Moa dan Bupati Drs. Alexander Longginus.
Nah, sekarang di atas tanah eks HGU Misi milik Pemkab Sikka itu, telah dibangun rumah mewah dan megah milik para pejabat dan mantan pejabat. Ibarat kawasan mewah Pondok Indah, Jakarta-bangunan rumahnya bernilai ratusan juta, bahkan milyaran rupiah.

Tidak Tercatat Aset Daerah

     Sungguh ironis. Tanah eks HGU Misi milik Pemkab Sikka tidak tercatat sebagai aset daerah di Kantor Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sikka. Padahal, mengenai pengelolaan barang daerah diatur secara jelas dan tegas dalam Peraturan Daerah (Perda). Perda yang kini berlaku adalah Perda No. 26 Tahun 2007.
Selama dua hari, Flores File, mendatangi Kantor DPPKAD Sikka hendak mengkonfirmasi terkait aset daerah tersebut, namun pimpinan dan Kepala Bagian Aset tidak berada ditempat. Baru, pada Kamis (16/6/2011), ditemui di DPRD Sikka, Kepala Bagian Aset DPPKAD Sikka, Anselmus Moa, SE., MSi., mengatakan, aset daerah tanah eks HGU Misi tidak tercatat di Bagian Aset DPPKAD Sikka.
Tidak sampai disitu, Flores File, melakukan penelusuran di Bagian Pemerintahan Setda Sikka. Kepala Bagian Pemerintah Setda Sikka, Martha Hubert Pega, mengatakan, Bagian Pemerintah, tugasnya hanya mengurus pengadaan tanah dan pengurusan sertifikat tanah - tanah miliki daerah yang belum disertifikat. Martha menyarankan, agar konfirmasi ke Sekretaris Daerah (Sekda). Sekda punya kewenangan dan kapasitas untuk memberi keterangan terkait tanah eks HGU Misi.
Dari penelusuruan Flores File, sebagian besar lahan eks HGU Misi seluas 237 hektar itu telah berdiri bangunan megah - mewah, bangunan gudang dan toko - toko. Intinya, seluruh tanah eks HGU Misi sudah ada pemiliknya. Dan parahnya, tanah eks HGU Misi milik Pemkab Sikka yang tersebar di sekitar Jalan Litbang dan Jalan Wairklau, ramai-ramai “dikapling” pejabat dan mantan pejabat di Kabupaten Sikka. ***
Ditulis oleh wentho eliando

BUPATI JANGAN DIAM

ADA “KORUPSI” KEBIJAKAN MAHA DASHYAT

LAIN LAGI dengan Kasimirus Bara Bheri, Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Masyarakat (Pusam) Indonesia. Menurutnya, sebagai penanggungjawab atas aset - aset daerah, Bupati Sikka Drs. Sosimus Mitang, seharusnya mengambil langkah - langkah terobosan untuk mempertanggungjawabkan tanah ini kepada masyarakat. Minimal memberikan informasi kepada masyarakat tentang sejarah tanah eks HGU Misi dan kepada siapa atau lembaga mana, tanah itu telah diperuntukkan.
“Bupati jangan ambil sikap diam, meskipun saat ini sudah tidak terjadi pemberian kepada siapapun dan atau lembaga manapun. Adalah kewajiban Bupati untuk menyampaikan kepada masyarakat, karena aset ini milik umum. Bukan hanya kepada DPRD,” kata Caesar, begitu Kasimirus Bara Bheri biasa dipanggil, Selasa (14/6) di Maumere.
Karena itu, Caesar, yang juga adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Sarjana Katolik (DPD ISKA) NTT ini, berharap Pemkab Sikka mendata ulang aset - aset Pemkab tersebut. “Jangan sampai Pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat hanya hidup sebagai slogan semata,” katanya.
            Korupsi Kebijakan
Lebih lanjut, Caesar menilai pembagian tanah aset daerah, khususnya tanah eks HGU Misi, dapat dikategorikan sebagai “korupsi kebijakan” yang maha dahsyat yang terjadi secara sistemik dan telah berlangsung begitu lama. Peruntukan tanah ini pun, menurutnya, menjadi tidak jelas. Sebagai pengelola aset daerah Pemkab Sikka tidak pernah menjelaskan ke masyarakat - bagaimana cara mengelola aset ini dan peruntukannya. Tiba tiba saja di atas hamparan tanah Eks. HGU Misi itu berdiri bangunan mewah megah milik pribadi.
“Ibarat pesulap David Copervil telah membalikan telapak tangan dan terjadilah semuanya: telah berdiri kokoh rumah mewah, gudang, toko, bahkan rumah pengusaha besar dan bangunan lainnya,” katanya.
Menurut Caesar, peruntukan tanah eks HGU Misi seharus diberikan kepada para pegawai kecil golongan satu, dua dan masyarakat yang kategori kelas bawah di kabupaten ini. Bukan sebaliknya, membagikan kepada para pejabat dan mantan pejabat, yang notabene mempunyai penghasilan besar dan mempunyai tunjangan jabatan yang besar pula.
“Sebut saja, mantan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kepala-Kepala Dinas, dan beberapa anggota DPRD Sikka. Apa dasar pemberian dan apa yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah memberikan tanah eks HGU Misi kepada mereka?. Ini namanya, ‘perampasan’ hajat hidup orang banyak,” tandasnya.
Kalau mau jujur dan obyektif, kata Caesar, penggunaan tanah eks HGU Misi seharusnya diperuntukan bagi kepentingan pelayanan umum, seperti perkantoran, rumah sakit, panti asuhan, dan kepentingan umum lainnya. “Persoalan ini sudah begitu lama terjadi dan dibiarkan terus menerus. Tapi kenapa DPRD Sikka diam saja. Apakah, ini merupakan bentuk persetujuan terhadap korupsi kebijakan? Atau ada anggota dewan juga mendapat jatah tanah eks HGU Misi,” tegas Mantan Ketua Presidium DPC PMKRI Cabang DKI Jakarta ini. ***
Ditulis oleh wentho eliando