Selasa, 27 September 2011

Tiga PAUD di Desa Teka Iku Terima Ijin Penyelenggaraan


foto: Pejabat dari Subdin PLS Dinas PPO Kab Sikka, Arkadius sedang menyerahkan Keputusan Kadis PPO tentang Pemberian Izin Penyelnggaraan Tiga PAUD Desa Teka Iku kepada Silvester Nusa, ECCDF Plan Indonesia untuk diteruskan ke PAUD masing-masing.


SEBANYAK Tiga Pusat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) di Desa Teka Iku, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, menerima Surat Izin Operasional atau Penyelenggaraan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Sikka. Surat izin itu diserahkan oleh Pejabat dari Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah (Subdin PLS) Dinas PPO, Arkadius, kepada Silvester Nusa, ECCDF (Early Chilhood Care and Development Facilitator) Plan Indonesia Unit Sikka. Penyerahan itu berlangsung di ruang kerja Arkadius pada Selasa (27/9/2011). Penyerahan surat izin penyelenggaraan ini disaksikan oleh salah seorang karyawan Subdin PLS dan salah seorang penyelenggara PAUD yang datang mengurusi administrasi di kantor tersebut.
Pada kesempatan itu, pihak Subdin PLS menyerahkan masing-masing tiga surat izin penyelenggaraan bagi PAUD Teka Iku I bernomor 105/SK/PPO/2011, PAUD Teka Iku II bernomor 106/SK/PPO/2011 dan PAUD Teka Iku III bernomor 107/SK/PPO/2011/ Ketiga surat izin penyelenggaraan tertanggal 12 September 2011 itu ditanda-tangani oleh Kepala Dinas PPO Kabupaten Sikka, Yohanes Rana, S.Pd. Tembusan surat izin operasional tersebut juga dikirim kepada Bupati Sikka, Kepala Dinas PPO Propinsi NTT di Kupang, Ketua DPRD Sikka, Camat Kangae dan Kepala Cabang Dinas PPO Kecamatan Kangae.
Surat permohonan izin penyelenggaraan PAUD itu dikeluarkan Dinas PPO Kabupaten Sikka atas permintaan Kepala Desa Teka Iku, Laurentius Vensi selaku pembina dan pelindung PAUD Desa Teka Iku setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Surat permohonan ijin operasional Nomor 421.1/74/1/2011 beserta lampiran-lampirannya disampaikan Kepala Desa Teka Iku pada tanggal 8 September 2011 lalu. Dokumen permohonan izin operasional diantar oleh Silvester Nusa, ECCDF atau Fasilitator Pengembangan dan Pengasuhan Anak Usia Dini kepada Subdin PPO Kabupaten Sikka. Setelah diverifikasi akhirnya lembaga itu mengeluarkan izin penyelenggaraan. Izin tersebut diberikan dalam batas ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak, UU Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah, UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, UU Nomor 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan nasional. Peraturan Pemerntah (PP) Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah kabupaten dan pemerintah propinsi sebagai daerah otonom, dan PP Nomor 27 tahun 1990 tentang pendidikan pra sekolah.
Sebagaimana tertuang dalam izin penyelenggaraan PAUD tersebut, pertama, para pemegang izin operasional wajib menyelenggarakan PAUD tersebut sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi fungsi sosialnya terhadap masyarakat. Kedua, wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang akan ditentukan kemudian. Ketiga, wajib mengirimkan laporan berkala sesuai dengan ketentuan menurut model yang ditetapkan.
Ketiga PAUD yang disebutkan dalam izin operasional tersebut berpusat di tiga posyandu yakni PAUD Teka Iku I di Posyandu Mawar Hubin Kloang, PAUD Teka Iku II di Posyandu Melati Wolomude dan PAUD Teka Iku III di Posyandu Dahlia Hubin Natar. Untuk PAUD Teka Iku 1 dikelola oleh Maria Anselmi Reineldis dan Ludvina Nona Lence, PAUD Teka Iku II Wolomude dikelola oleh Laurentius Vensi dan Marieta Nurani Usranda, serta PAUD Teka Iku III dikelola oleh Maria Eminolda masing-masing sebagai penanggung jawab dan penyelenggara.
ECCDF Plan Indoneaia Unit Sikka, Silvester Nusa, mengatakan, dengan adanya izin operasional tersebut dapat lebih membangkitkan semangat dan motivasi para pengelola dan pengasuh PAUD di masing-masing posyandu untuk lebih giat melaksanakan aktifitasnya.
“Dengan adanya izin operasional ini, secara hukum pemerintah telah mengakui keberadaan ketiga PAUD yang ada d Desa Teka Iku. Kita bersyukur dan berterima kasih kepada Pemda Sikka melalui Dinas PPO yang cukup tanggap karena dokumen permohonan izin operasional baru kam serahkan seminggu saja sudah bisa peroleh izin operasionalnya. Kita berharap dengan adanya izin operasional ini para pengelola dan pengasuhnya lebih semangat dalam melaksanakan perannya, “ujar Silvester Nusa, usai menerima izin operasional di Dinas PPO Kabupaten Sikka.
Silvester Nusa, mengatakan, pihaknya dari Plan Indonesia atas dukungan Plan Australia memberikan dukungan bagi pengembangan dan pengasuhan anak usia dini melalui ECCD Project selama tiga tahun sejak tahun 2011 hingga tahun 2013 di 8 desa termasuk Desa Teka Iku. Dukungan itu diberikan dengan tujuan agar bisa memastikan bahwa anak-anak yang hidup dalam kemiskinan dapat mengembangkan potensi fisik, social, emosional dan kognitif mereka secara maksimal di sekolah dan kehidupannya, sehingga bisa keluar dari lingkaran kemiskinan. Model dukungan Plan terhadap PAUD adalah PAUD yang terintegrasi dengan posyandu.
Suatu komponen penting strategi pengembangan anak usia dini, kata Nusa, adalah memupuk solidaritas kelompok keluarga di masyarakat dengan pengetahuan, keterampilan dan komitmen terhadap model pengasuhan dan stimulasi yang efektif bagi anak-anak mereka sendiri serta mempromosikan perubahan-perubahan ke komunitas yang lebih luas. Kelompok keluarga ini memiliki peran kunci dalam mengelola kualitas pusat penngembangan anak usia dini sehingga melengkapi dan membantu keluarga mempromosikan pembelajaran, memperkuat nilai-nilai social dan kewarganegaraan yang penting bagi masyarakat. Untuk mencapai maksud ini membutuhkan pendekatan pendidikan parenting yang berfokus pada tujuan dan kemampuan. Pendekatan ini mampu menciptakan perubahan praktek-praktek pengasuhan yang diperlukan anak untuk berkembang dan belajar secara efektif, seraya juga memotivasi masyarakat menciptakan aksi yang berpihak pada perkembangan, pembelajaran dan perlindungan anak.
“Pusat Pengembangan Anak Usia Dini yang bermutu membantu keluarga menyiapkan anak masuk sekolah. Semua anak harus memiliki akses terhadap program siap masuk sekolah yang bermutu. Bila hanya sebagian atau tidak semua anak memiliki akses maka hanya akan menciptakan ketidaksetaraan yang lebih besar dalam hasil belajar di kelas 1 sekolah dasar, “terangnya.  (***)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar