Jumat, 23 September 2011

Kepala Kantor BPN Nagekeo, Melantik 2 Pejabat PPATS

Terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera, tentu tidak terlepas dari seberapa besar masyarakat memiliki tanah. Tanah yang dimaksud adalah tanah yang telah memiliki sertifikat sebagai modal dalam mendorong peningkatan taraf hidup masyarakat. Kemiskinan masyarakat selama ini, tidak lain penyebab utama adalah tanah, karena banyak masyarakat Kabupaten Nagekeo, umumnya tidak ada akses untuk memiliki sertifikat tanah. Sebab tanah merupakan sumber ekonomi terbesar bagi masyarakat pedesaan.
Pertengahan Juni  lalu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Wake Petrus, SH, melantik 2 pejabat public sebagai pejabat PPATS, sebab jabatan PPAT/PPATS adalah seorang pejabat public yang ada kaitannya dengan UU pelayanan public dan UU Keterbukaan/transparansi dimana tanggung jawab, tidak saja tanggung jawab Tata Usaha Negara semata, akan tetapi tanggung jawab perdata atau pidana secara pribadi.
Dua pejabat yang dilantik yakni, Camat Wolowae, Silvester Goa, S Ip, dengan No. SK : 57/KEP-53.300.11/VI/2010, dan Camat Aesesa Selatan, Pius Dari, SE, dengan No. SK : 65/KEP-53.300.11/V/2011. Sebagai saksi dalam pelantikan tersebut, yakni saksi awam, Paulus Papu dan Monika E.I Saqueras, SH, keduanya berasal dari BPN Nagekeo, dan saksi rohaniwan Rm. Erik Gedowolo, Pr. Turut hadir dalam acara pelantikan antara lain ; Kadis Keuangan Kabupaten Nagekeo, Kabag Pem Setda Nagekeo, Kabag, Hukum Setda Nagekeo, Kabag Humas Setda Nagekeo, Camat Aesesa, Kepala BRI Mbay, Pejabat Bank NTT Mbay serta para undangan.
Menurut Wake Petrus, tugas pokok sebagai PPATS adalah melakukan atau mengesahkan segala perbuatan hukum atas tanah, dan mengesahkan suatu perstiwa hukum atas tanah (warisan). “Selain itu, tugas kita termasuk saudara berdua yang dilantik, di Kabupaten Nagekeo ini sesuai yang diamanatkan dalam Perda Kabupaten Nagekeo No. 8 Tahun 2010 yakni, melakukan penetapan pembayaran BPHTB dimana pemberlakuaannya sejak 1 Januari 2011 serta PPH atas Jual Beli tanah (aturan Perpajakan).
Kepala Kantor juga mengagambarkan sekelumit Kebijakan Nasional di bidang Pertanahan. Katanya, Indonesia telah merdeka kurang lebih 66 tahun dan UUPA telah berusia kurang lebih 51 tahun, namun rakyat Indonesia masih terus miskin, terutama masyarakat yang berada di desa. Sebab penyebab utama kemiskinan adalah tanah. “ Mari kita tengok sejenak disekeliling kita, terutama di pedesaan atau di sekitar Nagekeo, pada umumnya rakyat kita tidak ada akses untuk memiliki/ menguasai sertifikat tanah secara pribadi untuk meningkatkan taraf hidup mereka, “jelas Petrus Wake ini.
Kata Wake, gejala sosial saat ini adalah saling menyandra satu sama lain, rakyat dengan suku, suku dengan suku, suku dengan pemerintah, dengan motif perilaku sosial yang semakin kompleks dan merugikan ekonomi bangsa dan Negara. Lanjutnya, jangan heran dan marah bila para investor senang datang melihat hamparan lahan atau tanah yang luas, namun tidak memiliki bukti sertifikat, sehingga mereka enggan berinvestasi di bumi Nagekeo.
Dengan melihat kondisi semacam ini, maka sejak Tahun 2006 fase BPN baru atau BPNRI telah menetapkan; ‘Tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat’ dengan kebijakan pokok Pertanahan yakni : Reforma Agraria, Legalisasi Aset, Tanah Terlantar, Penyelesaian konflik, sengketa dan perkara pertanahan serta Larasati. Sebaba kondisi semacam ini tidak hanya di Nagekeo, tapi di seluruh Indonesia.
Bagi Kabupaten Nagekeo, secara sporadic sampai dengan tahun 2011 ini dan khusus untuk tahun 2011, Kabupaten Nagekeo telah menjalankan program tersebut antara lain; legalisasi asset melalui sarana prona di Desa Nggolonio, Desa Marapokot, Desa Aeramo dan Desa Wuliwalo, Redistribusi tanah di Kelurahan Nageoga, IP4T di Kelurahan Natanage Timur, Tanah terlantar (PT Nusa Anoa), Penyelesaian sangketa (mediasi bersama Camat, Kepala Desa, Lurah)dan Larasita (sertipikasi missal swadaya di Desa Marapokot, Desa Wuliwalo dan Kelurahan Nageoga).       
Petrus Wake mengajak kepada pejabat yang dilantik, selaku camat atau kepala wilayah di kecamatan untuk menjalankan tugas mulia, senantiasa bekerjasama bergandeng tangan melayani masyarakat secara mudah, cepat dan akuntable sesuai tugas dan fungsi masing-masing termasuk dirinya, agar membangun Nagekeo tercinta dengan motto ‘lihatlah kedepan lakukan sesuatu yang dibituhkan, dipikirkan dan dirasakan rakyat agar tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakayat.
Sedangkan pada hari yang berbeda di ruang kerjanya, Kepala Kantor Pertanahan Nagekeo, Petrus Wake, mengatakan bahwa permasalahan pelayanan yang terjadi di kantor BPN Nagekeo menjadi sangat krusial. Keterbatasan pegawai dan staf menjadi penghambat utama dalam memberi pelayanan. Seyogyanya layak sebuah kantor harus memiliki 5 orang kepala seksi namun yang ada di kantor BPN Nagekeo saat ini hanya ada 3 orang kepala seksi, tapi masih PLT jabatannya.
“Jumlah tenaga yang ada di kantor saat ini 9 orang termasuk pimpinan. Ada 2 seksi yang tidak terisi, yakni seksi sangketa dan seksi pemberdayaan masyarakat. Satu orang saja tenaga ukur, ini menjadi kendala, namun kami terus berupaya melayani masyarakat walaupun dengan keterbatasan,”uraianya.
Wake juga menambahkan, pada tahun 2011 ini program prona ada 500 bidang, redistribusi tanah 350 bidang, sistem missal swadaya (sms) 280 bidang dan IP4T kurang lebih 500 bidang, dan juga pelayanan public lainnya yang dilakukan secara rutin yang diusulkan perorangan. Berbagai program tersebut, merupakan tujuan dasar agar menjawab kemiskinan yang dihadapi rakyat saat ini. Targetnya adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Ditulis oleh Antonius Moti  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar