Sabtu, 24 September 2011

BUPATI JANGAN DIAM

ADA “KORUPSI” KEBIJAKAN MAHA DASHYAT

LAIN LAGI dengan Kasimirus Bara Bheri, Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Masyarakat (Pusam) Indonesia. Menurutnya, sebagai penanggungjawab atas aset - aset daerah, Bupati Sikka Drs. Sosimus Mitang, seharusnya mengambil langkah - langkah terobosan untuk mempertanggungjawabkan tanah ini kepada masyarakat. Minimal memberikan informasi kepada masyarakat tentang sejarah tanah eks HGU Misi dan kepada siapa atau lembaga mana, tanah itu telah diperuntukkan.
“Bupati jangan ambil sikap diam, meskipun saat ini sudah tidak terjadi pemberian kepada siapapun dan atau lembaga manapun. Adalah kewajiban Bupati untuk menyampaikan kepada masyarakat, karena aset ini milik umum. Bukan hanya kepada DPRD,” kata Caesar, begitu Kasimirus Bara Bheri biasa dipanggil, Selasa (14/6) di Maumere.
Karena itu, Caesar, yang juga adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Sarjana Katolik (DPD ISKA) NTT ini, berharap Pemkab Sikka mendata ulang aset - aset Pemkab tersebut. “Jangan sampai Pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat hanya hidup sebagai slogan semata,” katanya.
            Korupsi Kebijakan
Lebih lanjut, Caesar menilai pembagian tanah aset daerah, khususnya tanah eks HGU Misi, dapat dikategorikan sebagai “korupsi kebijakan” yang maha dahsyat yang terjadi secara sistemik dan telah berlangsung begitu lama. Peruntukan tanah ini pun, menurutnya, menjadi tidak jelas. Sebagai pengelola aset daerah Pemkab Sikka tidak pernah menjelaskan ke masyarakat - bagaimana cara mengelola aset ini dan peruntukannya. Tiba tiba saja di atas hamparan tanah Eks. HGU Misi itu berdiri bangunan mewah megah milik pribadi.
“Ibarat pesulap David Copervil telah membalikan telapak tangan dan terjadilah semuanya: telah berdiri kokoh rumah mewah, gudang, toko, bahkan rumah pengusaha besar dan bangunan lainnya,” katanya.
Menurut Caesar, peruntukan tanah eks HGU Misi seharus diberikan kepada para pegawai kecil golongan satu, dua dan masyarakat yang kategori kelas bawah di kabupaten ini. Bukan sebaliknya, membagikan kepada para pejabat dan mantan pejabat, yang notabene mempunyai penghasilan besar dan mempunyai tunjangan jabatan yang besar pula.
“Sebut saja, mantan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kepala-Kepala Dinas, dan beberapa anggota DPRD Sikka. Apa dasar pemberian dan apa yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah memberikan tanah eks HGU Misi kepada mereka?. Ini namanya, ‘perampasan’ hajat hidup orang banyak,” tandasnya.
Kalau mau jujur dan obyektif, kata Caesar, penggunaan tanah eks HGU Misi seharusnya diperuntukan bagi kepentingan pelayanan umum, seperti perkantoran, rumah sakit, panti asuhan, dan kepentingan umum lainnya. “Persoalan ini sudah begitu lama terjadi dan dibiarkan terus menerus. Tapi kenapa DPRD Sikka diam saja. Apakah, ini merupakan bentuk persetujuan terhadap korupsi kebijakan? Atau ada anggota dewan juga mendapat jatah tanah eks HGU Misi,” tegas Mantan Ketua Presidium DPC PMKRI Cabang DKI Jakarta ini. ***
Ditulis oleh wentho eliando

Tidak ada komentar:

Posting Komentar